Masalah hukum foto dan video dalam Islam merupakan salah satu persoalan fikih kontemporer yang diperselisihkan para ulama, bahkan di kalangan kibarul ulama Ahlus Sunnah.
Agar pembahasan ini mudah diikuti dan tidak dipahami secara sepotong-sepotong, tulisan ini disusun dengan alur sebagai berikut:
-
Mukadimah
Penjelasan posisi masalah foto dan video dalam khilaf fikih kontemporer serta urgensi mendudukkan pembahasan ini secara ilmiah. -
Tujuan Penulisan
Penegasan niat penulisan, batasan pembahasan, dan sikap penulis agar tidak terjadi salah paham. -
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
-
Latar belakang zaman
-
Fase tawaqquf
-
Rujuk pendapat
-
Nukilan lengkap
-
Penguat dari murid beliau
-
-
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
-
Kaidah tashwir menurut beliau
-
Nukilan tanya jawab lengkap
-
Tamsil dan penjelasan beliau
-
Faedah-faedah ilmiah dari fatwa
-
-
Fatwa Syaikh Shalih Al Luhaidan
-
Ruang lingkup pembolehan
-
Kekhususan ijtihad beliau
-
-
Komparasi Fatwa Antar Ulama
-
Perbandingan dengan Syaikh Bin Baz
-
Perbandingan dengan Syaikh Al Utsaimin
-
Titik temu dan titik beda
-
-
Penutup & Simpulan
Penegasan kembali tujuan pembahasan dan peringatan agar membaca secara utuh.
Daftar Isi
ToggleMukadimah
Permasalahan hukum foto dan video bukanlah isu baru dalam diskursus fikih kontemporer.
Namun, ia termasuk tema yang terus berulang dibahas seiring perkembangan media, teknologi, dan sarana dakwah.
Sayangnya, pembahasan masalah ini tidak jarang keluar dari koridor ilmiah. Perbedaan pendapat yang sejatinya berada pada ranah fikih, kerap ditarik ke ranah manhaj, bahkan dijadikan alat untuk menilai lurus atau menyimpangnya seseorang atau suatu kelompok.
Padahal, jika ditelusuri secara jujur dan proporsional, masalah foto dan video merupakan perkara khilafiyyah yang diperselisihkan para ulama, termasuk di kalangan ulama besar Ahlu Sunnah.
Masing-masing pendapat dibangun di atas ijtihad, kaidah, dan pertimbangan maslahat yang tidak ringan.
Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memantik perdebatan baru, apalagi menambah daftar permusuhan.
Sebaliknya, ia dihadirkan sebagai upaya mendudukkan masalah pada tempatnya, agar pembaca memahami peta perbedaan pendapat para ulama secara utuh, bukan parsial.
Dengan memahami akar khilaf, ruang ijtihad, dan batasannya, diharapkan sikap yang lahir bukanlah sikap tergesa-gesa dalam menghakimi, tetapi sikap ilmiah yang dibangun di atas ilmu, adab, dan kelapangan dada.
Tujuan Penulisan
Sebelum memasuki pemaparan fatwa-fatwa para ulama, perlu ditegaskan beberapa hal penting agar pembahasan ini tidak disalahpahami sejak awal.
Tulisan ini disusun bukan untuk membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lain secara mutlak, dan bukan pula untuk mengajak pembaca meninggalkan pendapat yang selama ini diyakininya.
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
-
Menambah khazanah pengetahuan, bahwa dalam masalah foto dan video terdapat khilaf di kalangan ulama, bahkan di antara kibarul ulama yang menjadi rujukan Ahlus Sunnah.
-
Mendudukkan perbedaan ini sebagai perbedaan fikih, bukan perbedaan manhaj, sehingga tidak layak dijadikan alat untuk saling menuduh atau menjatuhkan.
-
Bukan untuk mengubah prinsip pembaca yang meyakini keharaman foto dan video. Pendapat tersebut memiliki dalil dan sandaran ulama yang kuat, dan berpegang dengannya adalah pilihan yang sah secara ilmiah.
-
Agar pembaca lebih lapang dada dalam menyikapi perbedaan, serta tidak menjadikan isu foto dan video sebagai satu-satunya pintu kritik terhadap kelompok lain, sementara kesalahan manhajiyyah mereka telah lama dijelaskan para ulama jauh sebelum isu media visual ini muncul.
-
Bukan pula bertujuan mengajak untuk membuat video dakwah, terlebih dengan menampilkan sosok ustadz. Penulis sendiri—meskipun meyakini adanya pendapat yang membolehkan dengan syarat tertentu—lebih cenderung memilih media audio karena dinilai lebih aman dan lebih sedikit mafsadahnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan fatwa-fatwa yang akan dipaparkan setelahnya dipahami sebagai bahan ilmu dan kajian, bukan sebagai bahan polemik.
Wallahul muwaffiq.
Fatwa Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

1. Konteks Zaman dan Latar Belakang Fatwa
Penting untuk dipahami sejak awal bahwa masa wafat Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berada pada periode ketika dakwah melalui media audio-visual belum semarak seperti hari ini. Sarana dakwah yang dominan kala itu masih berupa majelis langsung, radio, kaset audio, serta tulisan.
Oleh karena itu, pembahasan beliau terkait foto dan video tidak bisa dilepaskan dari konteks zaman. Fatwa beliau yang sampai kepada kita lebih banyak berkaitan dengan penampilan sosok dai atau pengajar dalam siaran televisi, bukan video dakwah sebagaimana yang dikenal luas pada masa sekarang.
Kesadaran terhadap konteks ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami sikap dan perubahan pendapat beliau.
2. Fase Tawaqquf Syaikh Bin Baz
Pada periode awal, Syaikh Bin Baz rahimahullah termasuk ulama yang bersikap tawaqquf dalam masalah menshooting pengajar atau dai yang sedang menyampaikan muhadharah, kemudian ditayangkan melalui televisi.
Pada fase ini, beliau:
-
merasa keberatan jika pengajian beliau direkam,
-
tidak ridha pengajaran beliau ditampilkan dalam bentuk visual,
-
dan belum melihat adanya maslahat yang jelas dan meluas.
Sikap tawaqquf ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam perkara baru yang belum jelas dampak dan konsekuensinya terhadap dakwah dan umat.
3. Rujuk Pendapat Setelah Menimbang Maslahat
Seiring berjalannya waktu, Syaikh Bin Baz rahimahullah meninjau kembali sikap beliau. Setelah memperhatikan dampak dan manfaat yang nyata dari tayangan pengajian dan seminar keilmuan di televisi, beliau mendapati adanya maslahat yang luas bagi kaum muslimin.
Maslahat tersebut di antaranya:
-
tersebarnya ilmu kepada kaum muslimin yang tidak mampu hadir langsung,
-
tersebarnya faedah-faedah ilmiah ke wilayah yang jauh,
-
dan manfaat dakwah yang bersifat umum, bukan terbatas pada individu tertentu.
Dengan pertimbangan ini, beliau rujuk dari sikap tawaqquf dan melunak dalam masalah tersebut.
4. Nukilan Langsung dari Syaikh Bin Baz rahimahullah
Beliau rahimahullah berkata:
“Di waktu lampau, saya memiliki keraguan atau tawaqquf terhadap perkara hukum gambar-gambar di TV yang menayangkan muhadharah dan seminar keilmuan. Tempo dulu saya merasa keberatan sekaligus tidak ridha tentang dishooting saat menyampaikan muhadharah.
Kemudian tampak bagi saya bahwa dalam proses itu ternyata ada maslahat yang luas bagi kaum muslimin. Mereka dapat mengambil faedah-faedah dari muhadharah dan seminar-seminar yang ditayangkan TV tersebut. Sungguh aku melihat manfaatnya lebih banyak.
Jika untuk KTP saja diperbolehkan dalam keadaan manfaatnya terbatas untuk pribadi saja, maka tentu saja untuk kemaslahatan yang lebih meluas pastilah lebih diperbolehkan.
Inilah yang nampak jelas bagi saya sehingga saya menjadi melunak dan tidak lagi melarang kegiatan shooting seminar-seminar ilmiah dan berbagai muhadharah yang memberi manfaat luas bagi kaum muslimin, yang kemudian ditayangkan di TV atau media semisalnya.
Memang ada pendapat yang melarang, tetapi yang saat ini lebih mendekati dan menampakkan kebenaran di sisiku ialah bahwa kemaslahatan yang sifatnya umum dan meluas lebih didahulukan daripada maslahat pribadi seperti KTP dan semisalnya.
Kita memohon taufiq kepada Allah bagi semuanya.”
Nukilan ini menunjukkan dengan jelas bahwa perubahan sikap beliau bukan karena sikap tasahul, tetapi hasil dari ijtihad setelah menimbang maslahat dan mafsadah secara matang.
5. Penguat dari Murid Senior Syaikh Bin Baz
Pendapat ini semakin kuat dengan kesaksian salah satu murid senior beliau, yaitu Syaikh Ibnu Mani’ rahimahullah.
Syaikh Ibnu Mani’ mengumpulkan berbagai tanya jawab beliau dengan gurunya—yang sebagian besar tidak terekam—dalam sebuah karya dua jilid berjudul Masaail al-Imam Ibn Baz.
Dalam jilid pertama, halaman 46, beliau berkata:
“Syaikhuna mengatakan bahwa gambar-gambar di TV itu keadaannya seperti gambar-gambar di cermin. Tidak mengapa hukumnya.”
Keterangan ini menjadi penguat bahwa pendapat akhir Syaikh Bin Baz rahimahullah memang mengarah pada pembolehan tayangan visual dalam konteks maslahat dakwah, dengan batasan dan kehati-hatian yang beliau pahami.
6. Catatan Penting atas Fatwa Syaikh Bin Baz
Dari paparan di atas, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat:
-
Perubahan pendapat Syaikh Bin Baz rahimahullah terjadi setelah melihat maslahat yang nyata dan meluas, bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman.
-
Pembolehan beliau berkaitan dengan video dakwah dan pengajaran, bukan pembolehan mutlak terhadap seluruh bentuk fotografi.
-
Sikap rujuk beliau menunjukkan keluasan ilmu dan kejujuran ilmiah, bukan inkonsistensi.
Dengan memahami poin-poin ini, pembaca diharapkan tidak tergesa-gesa dalam menisbatkan pendapat tertentu kepada beliau tanpa memperhatikan konteks dan penjelasan yang utuh.
Fatwa Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

1. Gambaran Umum Fatwa Beliau
Fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah tentang fotografi, siaran, dan video tergolong banyak dan bertebaran dalam kumpulan fatwa beliau, baik yang terekam maupun yang tertulis.
Ciri utama pendekatan beliau dalam masalah ini adalah:
- membedakan antara hakikat tashwir yang dilarang dalam hadits,
- dan proses penangkapan gambar melalui alat modern,
- serta menimbang tujuan penggunaan foto dan video tersebut.
Dalam tulisan ini, penulis hanya menampilkan satu fatwa representatif yang disampaikan beliau di hadapan murid-murid sebuah sekolah di negerinya. Fatwa ini memuat kaidah penting dan tamsil yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan fotografi dan videografi.
2. Pertanyaan yang Diajukan kepada Syaikh Al Utsaimin
Penanya berkata:
“Wahai Syaikh yang mulia, saya bersaksi kepada Allah bahwa saya mencintai Anda karena-Nya.
Bagaimana pandangan Anda tentang perkara mengambil gambar foto maupun video untuk dokumentasi suatu acara?”
Syaikh rahimahullah kemudian bertanya kembali:
“Untuk apa?”
Penanya menjawab:
“Untuk dokumentasi.
Hal ini disebabkan kami mendapat instruksi dari Departemen Pendidikan.
Berikan kami faedah dari ilmu Anda, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.”
3. Jawaban Syaikh Al Utsaimin rahimahullah (Nukilan Lengkap)
Beliau rahimahullah menjawab:
“Saya berpandangan bahwa foto dan video itu boleh-boleh saja karena adanya keperluan untuk melakukannya.
Dan pada hakikatnya, mengambil foto ataupun video bukanlah termasuk menggambar. Hal ini karena gambarnya itu tersimpan dalam kaset video, tidak berbentuk secara jelas. Hanya berupa pita kaset yang baru memunculkan bentuk gambar jika diputar.
Adapun foto sekali jadi, yang tidak membutuhkan waktu lama untuk menghasilkannya, maka yang demikian ini hakikatnya tidak digolongkan sebagai jenis gambar yang dilarang.
Jelas ya?
Bukan jenis menggambar yang dilarang, karena prosesnya hanya menangkap objek gambar dengan menekan tombol, bukan melukisnya.
Apakah kamera itu sedang melukis wajah?
Jawabannya tentu tidak.
Apakah melukis mata?
Juga tidak.
Maka hasilnya hanyalah tangkapan objek itu sendiri sebagaimana Allah menciptakannya.”
4. Tamsil (Permisalan) dari Syaikh Al Utsaimin
Beliau rahimahullah melanjutkan dengan sebuah permisalan untuk memperjelas maksudnya:
“Saya buatkan permisalan.
Jika saya menulis di atas kertas lalu saya fotokopi, apakah tulisan yang keluar dari mesin fotokopi itu karya mesin, atau karya saya?
Jawablah wahai para pemuda.
Jika saya menulis basmalah, hamdalah, dan shalawat kepada Nabi, lalu saya fotokopi, maka setiap huruf yang keluar itu karya saya, bukan karya mesin.
Maka demikian pula dengan masalah ini. Kamera bisa memotret walaupun pemegangnya buta. Tinggal diarahkan ke objek, ditekan tombolnya, maka jadilah gambar.”
Permisalan ini menunjukkan bahwa menurut beliau, kamera tidak menciptakan gambar, tetapi hanya menangkap objek yang sudah ada.
5. Kaidah Penentu: Tujuan Penggunaan
Setelah menjelaskan hakikat foto dan video, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah menutup jawabannya dengan kaidah penting:
“Namun yang perlu diperhatikan berkaitan dengan foto dan video ini adalah: untuk tujuan apa ia dibuat?
Jika tujuannya haram, maka hukumnya haram.
Jika tujuannya mubah, maka hukumnya mubah.
Jika untuk kebutuhan yang memang harus dilakukan, maka diperbolehkan.”
Dengan kaidah ini, jelas bahwa beliau tidak memutlakkan pembolehan, tetapi mengaitkannya dengan tujuan dan konteks penggunaannya.
6. Faedah-Faedah Ilmiah dari Fatwa Ini
Setidaknya terdapat beberapa faedah penting dari tanya jawab di atas:
- Disukai menjelaskan hukum secara menyeluruh, meskipun yang ditanyakan hanya sebagian.
Hal ini sejalan dengan metode Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam pengajaran. - Menurut Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, keharaman tashwir dalam hadits berlaku pada gambar makhluk bernyawa yang:
- diproduksi melalui goresan tangan,
- berupa lukisan atau gambar tiruan,
- dan merupakan bentuk peniruan ciptaan Allah.
- Proses foto sekali jadi dan video dikeluarkan dari cakupan tersebut, karena tidak menghasilkan tiruan, melainkan sekadar menangkap objek.
- Penilaian hukum foto dan video dikembalikan kepada tujuan penggunaannya, bukan semata pada alatnya.
7. Catatan Penting agar Tidak Salah Paham
Perlu dicatat bahwa pembolehan Syaikh Al Utsaimin rahimahullah:
- bukan pembolehan mutlak tanpa syarat,
- bukan pula pembolehan untuk memajang foto makhluk bernyawa,
- dan tidak menafikan adanya mafsadah jika digunakan secara berlebihan.
Karena itu, memahami fatwa beliau harus dilakukan secara utuh, bukan dengan mengambil satu potongan lalu melepaskannya dari konteks keseluruhan.
Fatwa Shalih Al Luhaidan rahimahullah

serta Perbedaannya dengan Fatwa Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al Utsaimin
1. Gambaran Umum Sikap Syaikh Shalih Al Luhaidan
Dalam sejumlah fatwa beliau—baik yang termuat di situs resmi maupun yang disampaikan dalam rekaman taklim—diketahui bahwa Syaikh Shalih Al Luhaidan rahimahullah termasuk ulama yang membolehkan fotografi dan videografi secara hukum asal.
Pembolehan ini berlaku selama:
- tidak digunakan untuk kemungkaran,
- tidak mengandung unsur kefasikan,
- dan tidak menabrak batasan-batasan syariat yang lain.
Pembolehan beliau mencakup:
- penggunaan foto dan video untuk dakwah, dan
- penggunaan untuk urusan mubah selain dakwah.
Dengan demikian, cakupan pembolehan Syaikh Al Luhaidan lebih luas dibandingkan pembolehan yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.
2. Perbandingan Fatwa
Syaikh Shalih Al Luhaidan dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah
Dalam membandingkan fatwa kedua ulama ini, terdapat beberapa titik penting:
- Video untuk dakwah
Kedua ulama ini cenderung sejalan dalam masalah video dakwah.
Video diperbolehkan selama:- isi tayangan bersih dari kemungkaran,
- tidak menampilkan hal-hal yang diharamkan,
- dan digunakan untuk tujuan dakwah yang benar.
- Fotografi
Di sinilah terdapat perbedaan yang cukup jelas:- Syaikh Bin Baz rahimahullah melarang fotografi secara mutlak, baik dari sisi proses maupun hasilnya.
Menurut beliau, fotografi tetap termasuk dalam keumuman larangan hadits tashwir. - Adapun Syaikh Al Luhaidan rahimahullah memiliki ijtihad yang berbeda.
Beliau mengeluarkan fotografi dari ancaman hadits larangan tashwir, baik dari sisi proses maupun hasil gambarnya.
Oleh karena itu, dalam fatwa beliau didapati bolehnya:
- menyimpan foto keluarga,
- menyimpan foto guru,
- atau foto lain yang digunakan untuk tujuan kebaikan,
selama foto tersebut:
- bukan foto kefasikan,
- tidak dimaksudkan untuk pengagungan yang terlarang,
- dan digunakan dalam perkara yang mubah atau maslahat.
- Syaikh Bin Baz rahimahullah melarang fotografi secara mutlak, baik dari sisi proses maupun hasilnya.
3. Perbandingan Fatwa
Syaikh Shalih Al Luhaidan dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumullah
Perbandingan dengan Syaikh Al Utsaimin rahimahullah menunjukkan perbedaan yang lebih rinci.
- Video dakwah
Kedua ulama ini sepakat membolehkan video dakwah selama:- isi dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariat,
- serta tidak mengandung unsur yang diharamkan.
- Fotografi
- Syaikh Al Utsaimin rahimahullah memberikan pembolehan dengan syarat yang sangat ketat.
Beliau hanya membolehkan proses fotografi yang:- menggunakan alat sekali jadi,
- tidak melalui proses bertahap seperti kamera analog.
- Pembolehan beliau terbatas pada proses tashwir, bukan pada hasilnya.
Adapun hasil foto makhluk bernyawa menurut beliau:
- tetap terkena ancaman larangan,
- tidak boleh disimpan,
- tidak boleh dipajang,
- dan jika kebutuhan telah selesai, maka foto tersebut harus dimusnahkan.
Berbeda dengan itu, Syaikh Al Luhaidan rahimahullah:
- membolehkan fotografi secara lebih luas,
- baik dari sisi proses maupun hasil,
- selama digunakan untuk tujuan yang mubah dan tidak mengandung kemungkaran.
- Syaikh Al Utsaimin rahimahullah memberikan pembolehan dengan syarat yang sangat ketat.
4. Kesepakatan dalam Larangan Memajang Foto
Meskipun terdapat perbedaan dalam cakupan pembolehan, Syaikh Al Utsaimin dan Syaikh Al Luhaidan rahimahumullah sepakat melarang memajang foto makhluk bernyawa, namun dengan illat yang berbeda:
- Syaikh Al Utsaimin rahimahullah melarang karena:
- foto tersebut termasuk gambar makhluk bernyawa,
- dan harus dihinakan serta tidak diagungkan.
- Syaikh Al Luhaidan rahimahullah melarang karena:
- perbuatan tasyabbuh,
- kesia-siaan,
- dan termasuk bentuk pemborosan yang tidak ada maslahatnya.
5. Catatan Penting dari Perbandingan Ini
Dari komparasi di atas dapat dipahami bahwa:
- perbedaan pendapat para ulama dalam masalah foto dan video sangat rinci dan bertingkat,
- tidak bisa disederhanakan menjadi hitam-putih,
- dan tidak layak dijadikan alat untuk saling menjatuhkan.
Setiap ulama berbicara dari kaidah, pertimbangan maslahat, dan kehati-hatian yang berbeda, namun tetap berada dalam koridor ijtihad Ahlus Sunnah.
Penutup & Simpulan
Sebelum pembaca ikut berkomentar atau menanggapi pembahasan ini, perlu ditekankan agar membaca rangkaian tulisan ini secara berurutan.
Pembahasan tentang hukum foto dan video ini merupakan tulisan bersambung, bukan tulisan yang berdiri sendiri.
Sering kali seseorang masuk ke satu bagian tertentu tanpa membaca rangkaian sebelumnya, sehingga kehilangan gambaran utuh tentang arah pembahasan.
Akibatnya, muncul komentar yang jauh dari maksud penulisan dan luput dari ide konstruktif yang ingin disampaikan.
Dari seluruh rangkaian pembahasan ini dapat ditegaskan kembali bahwa:
- Masalah hukum foto dan video adalah masalah khilaf fikih, bukan masalah manhaj.
- Setiap pendapat memiliki sandaran ulama dan kaidah ijtihad.
- Perbedaan dalam masalah ini tidak boleh dijadikan alasan untuk:
- saling menuduh,
- menjatuhkan kehormatan,
- atau memvonis penyimpangan manhaj.
- Sikap yang benar adalah:
- memilih pendapat yang diyakini,
- istiqamah mengamalkannya,
- dan tetap berlapang dada terhadap saudara yang berbeda.
Semoga pembahasan ini menjadi tambahan khazanah ilmu, bukan sebab perpecahan, dan membantu kita menempatkan perbedaan pada tempatnya.
Wallahu a’lam.

